P19: Jika jaksa menilai berkas belum lengkap, jaksa mengembalikannya ke penyidik dengan petunjuk apa saja yang harus dilengkapi. P20: Penyidik melaksanakan petunjuk jaksa dan melengkapi berkas sesuai arahan. P21: Jika setelah diperbaiki berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka perkara bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.