P19 – P21 (Pemeriksaan Kelengkapan Berkas)

P19: Jika jaksa menilai berkas belum lengkap, jaksa mengembalikannya ke penyidik dengan petunjuk apa saja yang harus dilengkapi.
P20: Penyidik melaksanakan petunjuk jaksa dan melengkapi berkas sesuai arahan.
P21: Jika setelah diperbaiki berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka perkara bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.