SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)

SPDP adalah surat dari penyidik kepada jaksa penuntut umum yang berisi pemberitahuan bahwa suatu perkara pidana mulai diselidiki. Intinya, tahap ini menandakan ada dugaan tindak pidana dan penyidik mulai mengumpulkan bukti.